Apa dan Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pengampunan Pajak?

Aktivasi AccountI.    Pendahuluan

Pemberitaan diberbagai media yang makin marak terkait Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty membuat terminologi ini semakin populer untuk masyarakat umum khususnya para pengusaha di Indonesia.

Meskipun sudah disahkan menjadi Undang-Undang dan Pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara maksimal, Tax Amnesty masih menyisakan tanda tanya besar mulai dari sisi keadilan hingga urusan-urusan teknis. Pertanyaan umum yang muncul kemudian adalah “Apakah Saya atau Perusahaan Saya Perlu untuk ikut Tax Amnesty? Bagaimana mekanisme pengajuan? Dan lain sebagianya”.

Mengingat periode pelaksanaan Tax Amnesty tidak berlangsung lama yaitu sampai dengan 31 Maret 2017, perlu dipahami lebih lanjut mengenai subjek dan objek Tax Amnesty. Subjek Tax Amnesty tentang siapa saja yang dapat memanfaatkan Tax Amnesty, dan Objek Tax Amnesty  mengenai apa saja yang menjadi dasar tebusan bagi Wajib Pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini.

II.    Pembahasan

Pengertian

Secara prinsip Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terakhir oleh Wajib Pajak.Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak ialah suatu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan, yang dimaksud dengan harta disini yaitu  akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan:

  • Harta berwujud maupun tidak berwujud,
  • Harta bergerak maupun tidak bergerak,
  • Harta yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, dan
  • Harta tersebut berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Untuk mendapatkan Pengampunan Pajak, Wajib Pajak wajib menyetorkan uang tebusan dengan menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Subjek Pengampunan Pajak

Pada dasarnya Pengampunan Pajak ini diberikan kepada seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Namun, dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang menjadi subjek ialah seluruh Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Dengan kata lain, seluruh Orang Pribadi atau Badan harus memiliki NPWP terlebih dahulu untuk memiliki status sebagai Wajib Pajak guna memanfaatkan Pengampunan Pajak ini.

Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum mempunyai NPWP harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di Kantor Ditjen Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau kedudukan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dikecualikan untuk mendapatkan Pengampunan Pajak ialah :

  • Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,
  • Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan atau
  • Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana

atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Objek Pengampunan Pajak

Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak ini terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang tebusan sebagai pengganti atas penghapusan pokok utang pajak dan sanksi administrasi serta pidana di bidang perpajakan, khususnya atas seluruh kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk objek Pengampunan Pajak ini meliputi Repatriasi, Deklarasi,  dan tarif tebusan khusus bagi Wajib Pajak dengan peredaran Usaha tertentu, berikut ini tarif dan periode Pengampunan Pajak :

1.Repatriasi, yaitu harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau yang berada di luar negeri dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak dialihkan dikenakan tarif uang tebusan sebesar :

Tarif TebusanPeriode Pengajuan
2%1 Juli 2016 – 30 September 2016
3%1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
4%1 Januari 2017 – 31 Maret  2017
  
2.Deklarasi, yaitu harta Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri dikenakan tarif uang tebusan sebesar :

Tarif TebusanPeriode Pengajuan
4% 1 juli 2016 – 30 September 2016
6%1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
10%1 Januari 2017 – 31 Maret  2017
  
3.Tarif Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dikenakan tarif uang tebusan sebesar :

Tarif TebusanCakupanPeriode Pengajuan
0,5% Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta s/d Rp10 miliar1 juli 2016 – 31 Maret 2017
2%Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar1 juli 2016 – 31 Maret 2017
  
 Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh NPWP pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir, maka tambahan harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Uang Tebusan

III.    Penutup

Pada dasarnya Pengampunan Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik Orang Pribadi atau Badan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Namun, bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak terlebih dahulu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP sehingga nantinya dapat memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak. Setelah menjadi Subjek dari kebijakan ini, Wajib Pajak wajib membayarkan uang tebusan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak sesuai dengan periode pembayaran uang tebusan tersebut.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. http://pajak.go.id/amnestipajak diakses 12 Juli 2016
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait